MACAM-MACAM BIDANG WIRAUSAHA

 Secara umum bidang wirausaha yang dapat digeluti seorang wirausahawan terbagi menjadi dua yaitu bidang usaha formal dan bidang usaha informal. Berikut merupakan penjelasannya.

1.Bidang Usaha Formal

Persiapan untuk memasuki bidang usaha formal harus benar benar mempertimbangkan segala hal yang berhubungan dengan perusahaan tersebut. Perlu dilihat kemampuan menyediakan modal. merekrut pekerja, bentuk organisasi, target penjualan, jumlah laba, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan usaha tersebut. Usaha formal adalah usaha yang membutuhkan syarat-syarat tertentu agar dapat melakukan kegiatan usaha.

Usaha formal dapat berbentuk firma, perseroan komanditer, PT, dan bentuk usaha lainnya yang memerlukan akta atau izin. Secara umum, kegiatan usaha yang bergerak pada sektor formal membutuhkan kerja sama dengan orang lain. Ciri-ciri bidang usaha formal adalah sebagai berikut.

  1. Usahanya memiliki izin.
  2. Usahanya membutuhkan modal relatif besar.
  3. Adanya keharusan membayar pajak. 
  4. Secara umum keuntungan yang diperoleh besar.
  5. Pembekuan dilakukan secara teratur karena transaksinya banyak dan perlu dianalisis,
  6. Kegiatan usaha lebih banyak dilakukan di daerah perkotaan

2.Bidang Usaha Informal

Usaha informal adalah suatu sektor perekonomian masyarakat yang omzetnya tidak besar dan umumnya tidak memiliki izin. Di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, wirausahawan yang terjun di sektor informal sangat banyak. Contoh: pedagang kaki lima, tukang tambal ban, dan warung masakan Padang. Ciri ciri usaha informal adalah sebagai berikut.

  1. Tidak memerlukan modal besar.
  2. Kebanyakan tidak memiliki izin usaha.
  3. Peralatan-peralatan yang digunakan masih sederhana.
  4. Tidak membayar pajak.
  5. Barang-barang yang dihasilkan relatif murah.
  6. Administrasi atau pembukuannya masih sederhana.

Usaha adalah sebuah bisnis yang menghasilkan keuntungan tertentu yang dijalankan dengan modal yang digunakan untuk membuat usaha. Di dalam sebuah usaha terdapat beberapa faktor penting salah satunya adalah potensi dan peluang usaha. Dengan memahami hal tersebut kita juga bisa paham bagaimana cara menjalankan usaha yang benar dan memahami keinginan konsumen yang dinamis serta menyikapi persaingan usaha dengan bijak. Hal tersebut penting karena potensi dan peluang usaha adalah kombinasi yang apik dalam memulai sebuah usaha yang menarik. Sebelum memulai bisnis, seorang wirausaha bisa memilih jenis usaha yang akan di jalankan. Berikut merupakan beberapa jenis bidang usaha yang dapat dijadikan referensi dalam menentukan bisnis yang akan dikelola.

  1. Bidang usaha Pertanian, meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan, dan agrobisnis. 
  2. Bidang usaha Pertambangan, meliputi usaha seperti galian pasir, tanah, batu, dan batu bata.
  3. Bidang usaha Pabrikasi, meliputi usaha industri perakitan dan sintesis.
  4. Bidang usaha Konstruksi, meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, dan jalan raya.
  5. Bidang usaha Perdagangan, meliputi usaha perdagangan kecil (ritel), grosir, agen, membuka usaha restoran, dan perdagangan lainnya.
  6. Bidang usaha Jasa keuangan, meliputi usaha perbankan, asuransi, dan koperasi.
  7. Bidang usaha Jasa perorangan, meliputi usaha pangkas rambut, salon, penatu, percetakan, fotokopi, dan sablon. 
  8. Bidang jasa-jasa umum, meliputi usaha pengangkutan, pergudangan, wartel dan distribusi. 
  9. Bidang usaha wisata, meliputi usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tari wisata dan usaha sarana wisata.
Baca juga: Kerajinan Tangan Taplak dan Keset







Penulis : Nanda Afrita Veronica

NIM : 401180071


Sumber :

S, Alam. 2007. Ekonomi. Jakarta: Erlangga.


Komentar